14 Desember 2010

Freshwater Rights / Hak Air Bersih

  1. Freshwater has the right to be included among public policy priorities and to be allocated sufficient financial and manpower resources. This right should be recognized and guaranteed by all countries. (Air tawar memiliki hak untuk dimasukkan di antara prioritas kebijakan publik dan dapat dialokasikan sumber daya keuangan dan tenaga kerja yang memadai. Hak ini harus diakui dan dijamin oleh seluruh negara.)
  2. Freshwater has the right to be valued as an essential good for the sustainable future of the planet and of mankind. (Air tawar memiliki hak untuk dinilai sebagai suatu yang baik penting bagi masa depan yang berkelanjutan planet dan umat manusia.)
  3. Freshwater has the right not to be wasted or misused, but to be applied correctly and moderately, in order to guarantee its natural, ecologic, social and economic functions. (Air tawar memiliki hak untuk tidak disia-siakan atau disalahgunakan, tetapi untuk diterapkan dengan benar dan cukup, untuk menjamin fungsi alam, ekologis, sosial dan ekonomi.)
  4. Freshwater has the right to satisfy the basic necessities of all living beings on the planet, including mankind. (Air tawar memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan dasar dari semua makhluk hidup di planet ini, termasuk manusia.)
  5. Freshwater has the right not to be contaminated and to be protected against contaminating activities, in order to maintain the characteristics of its natural state. (Air tawar memiliki hak untuk tidak terkontaminasi dan harus dilindungi terhadap kegiatan mengkontaminasi, dalam rangka mempertahankan ciri keadaan aslinya.)
  6. Freshwater has the right not to be appropriated by any part of society. It is a common good, and as such should be available to all citizens. (Air tawar memiliki hak untuk tidak disesuaikan oleh setiap bagian dari masyarakat. Ini adalah kepentingan umum, dan dengan demikian harus tersedia bagi semua warga negara.)
  7. Freshwater has the right not to be under-utilized. This is particularly so concerning groundwater, which is accessible, economic and of high quality. (Air tawar memiliki hak untuk tidak kurang dimanfaatkan. Hal ini khususnya terjadi tanah menyangkut, yang dapat diakses, ekonomi dan berkualitas tinggi.)
  8. Freshwater has the right to be studied by public and private research bodies. The results of these investigations should be made available to the public. (Air tawar memiliki hak untuk dikaji oleh lembaga riset publik dan swasta. Hasil penyelidikan ini harus dibuat tersedia untuk umum.)
  9. Freshwater has the right to play an important role in maintaining biodiversity and in protecting wetlands and other natural spaces. (Air tawar memiliki hak untuk memainkan peran penting dalam mempertahankan keanekaragaman hayati dan melindungi lahan basah dan ruang alam lainnya.)
  10. Freshwater has the right to be cherished by all the inhabitants of the planet, and particularly by its children, to whom campaigns should be addressed to raise awareness of freshwater’s natural and cultural values. (Air tawar memiliki hak yang harus dihargai oleh semua penduduk planet ini, dan terutama oleh anak-anak nya, kepada siapa kampanye harus ditujukan untuk meningkatkan kesadaran nilai-nilai air tawar alam dan budaya.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar